Artikel

Musyawarah Penanaman Bibit Padi Di Desa Sukaoneng

06 Desember 2024 13:56:58  Admin Desa  52 Kali Dibaca  Berita Lokal

Jum'at 06 Desember 2024 Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani ) Desa Sukaoneng Dengan Pemerintah Desa Sukaoneng Mengadakan acara Musyawarah Penanaman Bibit Padi Di Desa Sukaoneng.

Sebelum melakukan kespekatan tentang pananam padi di desa sukaoneng Kepala desa sukaoneng memberikan suata pembukaan mengenai arahan bapak presiden mengenai pentingnya poktan-poktan  di dusun untuk bidang pertanian.

Karena sektor pertanian sangat mendongkrak untuk ekonomi masyarakat. Dan arahah kepala desa sukaoneng kepada poktan di dusun untuk segere melihat potensi di dusun masing-masing di bidang pertanian tanpa harus komando dari desa. 

Ketika dari dusun sudah mengetahui potensinya kalau tidak bisa mengembangkan sendiri di dusun masing-masing maka lapor ke desa untuk musyawarah mangenai potensi tsb. Adapaun Tujuan dari musyarawah ini untuk meningkatkan hasil pertanian di desa sukaoneng

Berikut Hasil Musyawarah Penanaman Bibit Padi Di Desa Sukaoneng

Untuk sawah di kawasan tepi laut dan tadah Hujan (tangkatan)  ketentuan  

  1. waktu tanam padi terserah pemilik sawah masing-masing ( sawah kawasan :  Paseran, Geddhung-geddhung,Pakacangan atas, Sumber Kokap atas, Sungai Odeng,kebbheng)
  2. Pemilik Sawah :Bintaro,Rujing Deje, Rujing Laok, Sarongan, laok songai,Ghejung, Tenabis  Pamundukan dan Durin (timur lorong) Waktu penaburan bibit padi dimulai pada Tgl. 26 Desember  2024. Sedangkan penanaman bibit  padi (Manjek) tanggal 11 Januari 2024   .
  3. Untuk kawasan : Bengkalan,  Beto Tengel, Sempol, PasirPutih, mandala, Pakangkongan, galaggah,  Waktu penaburan bibit pada  tanggal  31 Desember 2024  Sedangkan penanaman bibit Padi (manjek) Tanggal 17 Januari 2024.  

    Ongkos pekerja sawah
  1. Membajak sawah :
    • Menggunakan Mesin  : Rp 65.000 ( PERKOLAK)
    • Menggunakan sapi : Rp.60.000 ( PERKOLAK)
  2. Menanam padi :
    • Tidak memberi makan : Rp 45.000  
    • Memberi Makan  : Rp 40.000
  3. MENCANGKUL :
    • tanpa memberi makan : Rp 45.000
  4. Asakak  Mesin  : Rp 250.000 (Setengah hari)
  5.  Asakak  Mesin  : Rp 500.000 (Satu  hari)
  6. Ngajuk (sewa mencabut bibit padi )
    • Tanpa Memberi makan : Rp 50.000
    • Memberi Makan  : Rp 40.000
  7. Memanen padi (anye) : Rp 45. 000
  8. Selama padi mengandung s/d  menguning  dilarang memotong           kayu/nyinso  di dekat persawahan.

  4. waktu panen padi Pengambilannya disesuaikan dengan keadaan lingkungan yang disepakati atau disetujui oleh petugas jaga dan kepala Desa

5.Sanksi/tindakan :

  • Bagi yang mendahului menanam padi pada waktu yang telah ditentukan    akan  dikenakan denda uang sebesar Rp. 300.000
  • Bagi yang mendahului memanen padi pada waktu  yang telah ditentukan akan  dikenakan denda uang Rp. 300.000

6. Penangggung jawab pelaksanaan :

  1. Kepala Desa dengan perangkatnya
  2. BPD dan anggotanya
  3. Ketua LKMD dan anggotanya
  4. Tokoh masyarakat dan kelompok tani

 7. Hal – hal yang kurang jelas bisa ditanyakan ke penanggung  jawab pelaksana
  Kedua : keputusan Kepala  Desa ini mulai berlaku tanggal 06 Desember 2024

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Sukaoneng

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Sukaoneng

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Raya Desa Sukaoneng Kecamatan Tambak Kab Gresik
Sukaoneng : Sukaoneng
Kecamatan : Tambak
Gresik : Gresik
Kodepos : 61182
Telepon : 08133545831
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:330
    Kemarin:573
    Total Pengunjung:54.148
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:104.23.243.166
    Browser:Mozilla 5.0