Artikel
Musyawarah Penanaman Bibit Padi Di Desa Sukaoneng
.jpg)
Jum'at 06 Desember 2024 Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani ) Desa Sukaoneng Dengan Pemerintah Desa Sukaoneng Mengadakan acara Musyawarah Penanaman Bibit Padi Di Desa Sukaoneng.
Sebelum melakukan kespekatan tentang pananam padi di desa sukaoneng Kepala desa sukaoneng memberikan suata pembukaan mengenai arahan bapak presiden mengenai pentingnya poktan-poktan di dusun untuk bidang pertanian.
Karena sektor pertanian sangat mendongkrak untuk ekonomi masyarakat. Dan arahah kepala desa sukaoneng kepada poktan di dusun untuk segere melihat potensi di dusun masing-masing di bidang pertanian tanpa harus komando dari desa.
Ketika dari dusun sudah mengetahui potensinya kalau tidak bisa mengembangkan sendiri di dusun masing-masing maka lapor ke desa untuk musyawarah mangenai potensi tsb. Adapaun Tujuan dari musyarawah ini untuk meningkatkan hasil pertanian di desa sukaoneng
Berikut Hasil Musyawarah Penanaman Bibit Padi Di Desa Sukaoneng
Untuk sawah di kawasan tepi laut dan tadah Hujan (tangkatan) ketentuan
- waktu tanam padi terserah pemilik sawah masing-masing ( sawah kawasan : Paseran, Geddhung-geddhung,Pakacangan atas, Sumber Kokap atas, Sungai Odeng,kebbheng)
- Pemilik Sawah :Bintaro,Rujing Deje, Rujing Laok, Sarongan, laok songai,Ghejung, Tenabis Pamundukan dan Durin (timur lorong) Waktu penaburan bibit padi dimulai pada Tgl. 26 Desember 2024. Sedangkan penanaman bibit padi (Manjek) tanggal 11 Januari 2024 .
- Untuk kawasan : Bengkalan, Beto Tengel, Sempol, PasirPutih, mandala, Pakangkongan, galaggah, Waktu penaburan bibit pada tanggal 31 Desember 2024 Sedangkan penanaman bibit Padi (manjek) Tanggal 17 Januari 2024.
Ongkos pekerja sawah
- Membajak sawah :
• Menggunakan Mesin : Rp 65.000 ( PERKOLAK)
• Menggunakan sapi : Rp.60.000 ( PERKOLAK) - Menanam padi :
• Tidak memberi makan : Rp 45.000
• Memberi Makan : Rp 40.000 - MENCANGKUL :
• tanpa memberi makan : Rp 45.000 - Asakak Mesin : Rp 250.000 (Setengah hari)
- Asakak Mesin : Rp 500.000 (Satu hari)
- Ngajuk (sewa mencabut bibit padi )
• Tanpa Memberi makan : Rp 50.000
• Memberi Makan : Rp 40.000 - Memanen padi (anye) : Rp 45. 000
- Selama padi mengandung s/d menguning dilarang memotong kayu/nyinso di dekat persawahan.
4. waktu panen padi Pengambilannya disesuaikan dengan keadaan lingkungan yang disepakati atau disetujui oleh petugas jaga dan kepala Desa
5.Sanksi/tindakan :
- Bagi yang mendahului menanam padi pada waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda uang sebesar Rp. 300.000
- Bagi yang mendahului memanen padi pada waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda uang Rp. 300.000
6. Penangggung jawab pelaksanaan :
- Kepala Desa dengan perangkatnya
- BPD dan anggotanya
- Ketua LKMD dan anggotanya
- Tokoh masyarakat dan kelompok tani
7. Hal – hal yang kurang jelas bisa ditanyakan ke penanggung jawab pelaksana
Kedua : keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku tanggal 06 Desember 2024
PENYALURAN BANTAUN KURSI RODA KEPADA MASYRAKATA DISABILITAS DESA SUKAONENG DARI DINSOS KAB. GRESIK
UPACARA HARI SENIN 06 OKTOBER 2025
MUSYAWARAH DUSUN DI DESA SUKAONENG
MUSYAWARAH PENETAPAN STTUS DESA | DESA SUKAONENG kEC. TAMBAK KAB. GRESIK
PENYALURAN BIBIT PADI
PEMBINAAN SATLINMAS DESA SEKUAONENG
Sejarah Desa Sukaoneng
Geografis Desa Sukaoneng
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Desa Kemangi
MUSYAWARAH DESA TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SUKAONENG TH. 2024
MUSYAWARAH DESA SUKAONENG PENETAPAN RKP DESA TAHUN 2024
BERJUALAN SAMBIL MENUNGGU GILIRAN PEMBAGIAN BANSOS PKH
SENAM SEHAT BERSAMA WARGA
SENAM SEHAT BERSAMA WARGA DSN KMPNG BARU
RAPAT KOORDINASI BLT DBHCHT DI DESA PEKALONGAN BERSAMA KEPALA DINSOS KAB. GRESIK

